Bandarlampung, Teraslampung.com- Sebanyak 277 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum bersertifikat. Aset tersebut tersebar di Bandar Lampung berupa lahan sekolah, kantor instansi, termasuk lahan yang sudah dikuasai warga.
Menurut Kasubbag Perkotaan Bagian Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung Denis Adiwijaya, pihaknya belum menghitung total luasan dari 277 bidang tanah tersebut. "Tapi, saat ini ada 277 bidang tanah yang belum ada sertifikatnya," kata Denis, Kamis (28/11).
Dia menambahkan dari 277 bidang tanah tersebut, 36 bidang sudah diajukan pembuatan sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung sejak 2012 lalu. Namun, baru lima bidang tanah yang sudah selesai sertifikatnya. Sementara 31 bidang tanah lainnya sudah diajukan kembali ke BPN untuk disertifikatkan pada 2013 ini.
"Dari 277 bidang tanah baru 36 yang kami ajukan dan lima yang sudah bersertifikat. Sisanya di luar 36 bidang ini belum ada kejelasannya, apakah sudah memiliki hak atas tanahnya apa belum," kata dia.
Bahkan, menurutnya, ada tanah seluas 4 hektare di Kecamatan Kemiling yang ditengarai aset Pemkot Bandar Lampung dan belum jelas sertifikatnya.
Siapkan Rp1 Miliar
Denis menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN dan bidang aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Bandar Lampung meskipun bagian pemerintahan tidak dilibatkan dalam pendataan aset tahunan milik Pemkot setempat. Tim pendataan aset terdiri dari BPKAD, Inspektorat, dan BPN.
"Akibatnya, kami kesulitan untuk melakukan pendataan karena tidak termasuk tim. Kami pun tidak ada anggaran. Walaupun nantinya kami mau mengurusnya atau turun ke lapangan, dana yang kami pakai uang pribadi," ujar Denis.
Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung mendata tanah seluas 166 juta meter persegi yang belum bersertifikat dan diduga milik Pemkot. Menurut Kepala BPKAD Zaidirina, lahan tersebut masih berupa laporan pihak kecamatan dan satker terkait.
Karena itu, tim akan memeriksa statusnya mengingat kerap lahan yang diperkirakan milik Pemkot dan belum bersertifikat ternyata sudah dihibahkan atau milik pihak ketiga. Untuk itu, mereka bekerja sama BPKP dan BPN.
Pemkot Bandar Lampung juga sudah menyiapkan anggaran Rp1 miliar untuk pendataan dan sertifikasi aset daerah ini. Pendataan aset ini diperlukan agar di kemudian hari tidak terjadi alih fungsi tanpa prosedural.
Seperti yang terjadi di Kota Metro, dengan tanah eks kantor Badan Pusat Statistik (BPS) di Jalan Cut Nyak Dien tiba-tiba berubah fungsi menjadi pertokoan.
Diduga proses peralihan peruntukan tanah aset pemerintah tersebut tidak prosedural, sebab menurut sumber di BPN belum ada proses peralihan aset pemerintah itu menjadi pertokoan. (lpo)
Home
»
Bandar Lampung
,
Bandarlampung
,
Kota Bandar Lampung
»
277 Tanah Asset Pemkot Belum Bersertifikat
277 Tanah Asset Pemkot Belum Bersertifikat
Editor By Surya16 on Thursday, November 28, 2013 | 12:44 AM
Tentang Saya
Saya hanya seorang blogger biasa yang ingin berbagi dengan Anda menurut pengalaman saya. Silahkan ikuti Media Social saya ya.
Ikuti :
|
+Google
|
Facebook
|
Twitter
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Artikel
Terkait:
Bagaimana Pendapat Anda?