Headlines News:
Home » , , » Hotel tak Berizin Segera Ditegur

Hotel tak Berizin Segera Ditegur

Editor By Surya16 on Tuesday, November 19, 2013 | 12:04 AM

Ilustrasi pembangunan hotel.
Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG--Pemerintah Kota Bandarlampung akan bersikap tegas terhadap pemilik hotel yang belum mengurus izin pendirian hotel. Sikap tegas itu perlu untuk menertibkan masalah perizinan dan menghindari keresahan masyarakat.

“Kami akan segera kirim surat kepada pihak hotel yang belum mengurus Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin lokasi.P ertimbangan teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi merupakan pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah,” kata Badri Tamam, Selasa (19/11).

Menurut Badri Tamam soal izin lokasi di mana pun sama. Tidak ada pihak yang bisa menghindari izin, apalagi mendirikan hotel untuk kepentingan bisnis.

“Izin lokasi digunakan dalam rangka penanaman modal yang juga untuk keperluan umum yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak untuk penggunaan tanah,” ujarnya.

Badri mengatakan soal izin lokasi sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan (BPN) RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT).

"Untuk urusan izin pendirian hotel, Bagian Pemerintahan Pemkot yang akan menerbitkan. Jadi bukan Badan Penanaman Modal dan Perizinan," kata Badri. (MA)

Bagikan Artikel Ini Ke :

Leony Li Tentang Saya
Saya hanya seorang blogger biasa yang ingin berbagi dengan Anda menurut pengalaman saya. Silahkan ikuti Media Social saya ya.
Ikuti : | +Google | Facebook | Twitter

Artikel Terkait:
Breaking News close button
Back to top

Bagaimana Pendapat Anda?
 
Copyright © 2014. Lampung Belajar - All Rights Reserved | Template By Maskolis and Panjz Online | Modifikasi By TutorNesia | Proudly powered by Blogger