Headlines News:
Home » » Kasus Suap Akil Mochtar: Rycko Bantah Serahkan Rp 2 Miliar

Kasus Suap Akil Mochtar: Rycko Bantah Serahkan Rp 2 Miliar

Editor By Surya16 on Wednesday, January 15, 2014 | 12:30 AM



Bambang Satriaji/Teraslampung
Rycko Menoza meninggalkan gedung KPK , Rabu (15/1). (Foto Kompas.com)
JAKARTA--Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza membantah telah memberi uang kepada pengacara Susi Tur Andayani untuk mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan di MK. Meski begiu, putra sulung Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengaku bahwa dia mengenal Akil.

“Kenal di Pemuda Pancasila. Dia pengurus pusat,saya pengurus Lampung,” kata Rycko, usai diperiksa KPK, Rabu (15/1).

Rycko diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. Ia menjadi klien Susi saat mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan pada 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu Akil Mochtar belum menjadi ketua MK.

Rycko diperiksa KPK selama hampir lima jam. Rycko mengaku dia memang menyerahkan urusan sengketa pilkada kepada Susi karena pengacara itu merupakan staf ahli bidang hukum di Pemerintah Provinsi Lampung dan biasa mengurus kasus hukum.

"Tidak ada pemberian uang. Aaat itu saya optimis menang karena jarak suara saya dengan kedua berkisar 40.000 suara atau sekitar delapan persen. Saya ketika itu optimistis bisa menang,” kata Rycko Menoza.

Selain karena menjadi staf ahli di pemerintahan daerah yang dipimpin ayahnya, menurut Rycko pilihan pada Susi untuk menjadi pengacara karena namanya tenar di Lampung.

Uang sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan Rycko Menoza kepada Susi diduga mengalir ke Akil Mokhtar. Susi sendiri diketahui sudah lama mengenal Akil karena pernah menjadi anak buah Akil di Kalimantan.

Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza membantah telah memberi uang kepada pengacara Susi Tur Andayani untuk mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan di MK. Meski begiu, putra sulung Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengaku bahwa dia mengenal Akil.

“Kenal di Pemuda Pancasila. Dia pengurus pusat,saya pengurus Lampung,” kata Rycko, usai diperiksa KPK, Rabu (15/1).

Rycko diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. Ia menjadi klien Susi saat mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan pada 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu Akil Mochtar belum menjadi ketua MK.

Rycko diperiksa KPK selama hampir lima jam. Rycko mengaku dia memang menyerahkan urusan sengketa pilkada kepada Susi karena pengacara itu merupakan staf ahli bidang hukum di Pemerintah Provinsi Lampung dan biasa mengurus kasus hukum.

"Tidak ada pemberian uang. Aaat itu saya optimis menang karena jarak suara saya dengan kedua berkisar 40.000 suara atau sekitar delapan persen. Saya ketika itu optimistis bisa menang,” kata Rycko Menoza.


Selain karena menjadi staf ahli di pemerintahan daerah yang dipimpin ayahnya, menurut Rycko pilihan pada Susi untuk menjadi pengacara karena namanya tenar di Lampung.

Uang sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan Rycko Menoza kepada Susi diduga mengalir ke Akil Mokhtar. Susi sendiri diketahui sudah lama mengenal Akil karena pernah menjadi anak buah Akil di Kalimantan.


Bagikan Artikel Ini Ke :

Leony Li Tentang Saya
Saya hanya seorang blogger biasa yang ingin berbagi dengan Anda menurut pengalaman saya. Silahkan ikuti Media Social saya ya.
Ikuti : | +Google | Facebook | Twitter

Artikel Terkait:
Breaking News close button
Back to top

Bagaimana Pendapat Anda?
 
Copyright © 2014. Lampung Belajar - All Rights Reserved | Template By Maskolis and Panjz Online | Modifikasi By TutorNesia | Proudly powered by Blogger