Headlines News:
Home » , » Pemkot Rampungkan Data Hotel Tak Berizin

Pemkot Rampungkan Data Hotel Tak Berizin

Editor By Surya16 on Wednesday, November 6, 2013 | 2:07 AM

Ilustrasi pembangiunan hotel.
Syafiq/Teraslampung.com

Bandarlampung--
Pemkot Bandarlampung akhirnya merampungkan pendataan hotel-hotel yang belum memiliki izin lokasi. Hasilnya: dari sembilan hotel yang akan dibangun di kota ini, hanya dua yang sudah memiliki izin lokasi. Yakni Hotel dan Villa Mahagiri di Kelurahan Batuputu, Kecamatan Teukbetung Utara, dan Hotel Mercure di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal. Tujuh hotel lainnya belum mengantongi izin.

’’Yang lain belum mengurus izin lokasi. Maka kami akan mengirimkan surat kepada pemilik hotel untuk segera mengurus izinnya di Pemkot Bandarlampung,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Syahriwansyah, Rabu (6/11).

Syahriwansyah mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penatagunaan Tanah, setiap pendirian atau pembangunan tempat usaha hotel harus memiliki izin lokasi maupun penggunaan tanah.

Pembangunan beberapa hotel itu juga dinilai melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI No. 2/2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT).

’’Dalam PP dan peraturan BPN RI itu kan sudah jelas pembangunan hotel harus memiliki izin lokasi. Dan dalam perwali juga mengatur masalah ini. Jadi, semua pihak harus menaati aturan yang sudah ditetapkan,”  tegasnya.

Sementara Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. meminta kepada pengusaha yang sedang membangun hotel agar segera melengkapi izin lokasi sesuai Perwali No. 16/2011 tentang Penatagunaan Tanah.

’’Ya, mereka harus segera melengkapi izinnya dong. Ini kan untuk kepentingan bersama. Semua pengusaha yang mau menginvestasikan usahanya di Bandarlampung harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.

Jika tidak mau mengurus izin lokasi, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan proses pembangunan tersebut. Sebab, segala pembangunan yang ada di Bandarlampung harus mengikuti aturan yang berlaku.

’’Nanti kami mengirimkan surat teguran kepada pemilik hotel yang belum memiliki izin lokasi agar mereka segera mengurusi izinnya. Kalau sudah beberapa kali mereka tetap tidak mau mengurusnya, nanti ada langkah tegas dari kami,” pungkasnya. (rfl)
Bagikan Artikel Ini Ke :

Leony Li Tentang Saya
Saya hanya seorang blogger biasa yang ingin berbagi dengan Anda menurut pengalaman saya. Silahkan ikuti Media Social saya ya.
Ikuti : | +Google | Facebook | Twitter

Artikel Terkait:
Breaking News close button
Back to top

Bagaimana Pendapat Anda?
 
Copyright © 2014. Lampung Belajar - All Rights Reserved | Template By Maskolis and Panjz Online | Modifikasi By TutorNesia | Proudly powered by Blogger